SYARAT DAN KETENTUAN BELI RUMAH BEBAS PPN

Rumah bebas PPN adalah program insentif pembebasan dan diskon PPN untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Insentif ini utamanya agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat.

Syarat teknis untuk mendapatkan rumah gratis PPN baik rumah tapak maupun unit rumah susun (apartemen) harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan oleh pengembang.

Hal ini untuk menjamin kalau produk yang mendapatkan stimulus ini merupakan produk prime (baru) dan bukan produk secondary (bekas).

Sejumlah persyaratan lainnya yaitu, produk propertinya belum pernah dilakukan pemindahtanganan kepada pihak lain.

Stimulus ini juga hanya berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang pembeli dan setelah dibeli produknya tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun.

Berikut rangkuman apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk bisa memperoleh dan memanfaatkan kesempatan beli rumah bebas PPN :

  1. Khusus Pembelian Unit Baru

Perlu dicatat bahwa diskon PPN ini hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru. Dalam kata lain, pembelian rumah yang sebelumnya telah berpindah tangan atau rumah bekas tidak termasuk dalam bagian program ini.

  1. Rumah yang Terdaftar

Tidak semua rumah baru pula termasuk dalam program intensif ini. Anda harus mengecek apakah unit rumah yang diincar sudah terdaftar atau belum. Adapun developer atau PKP yang berpartisipasi dalam program ini telah mendaftarkan diri selambat-lambatnya 31 Maret 2022 lalu.

  1. Harga Rumah tidak Lebih dari Rp5 Miliar

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada batasan mengenai unit seperti apa yang bisa memperoleh diskon PPN. Apabila harga rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besarnya potongan adalah 50%. Sementara itu untuk rumah dengan rentang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, besarnya potongan PPN adalah 25%.

  1. Berlaku untuk Orang Pribadi

Kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi satu orang pribadi. Seseorang yang telah membeli rumah bebas PPN pada 2021 pun dapat kembali memanfaatkan pembelian bebas PPN lagi pada tahun berikutnya .

Itu adalah syarat dan ketentutan untuk memperoleh kesempatan membeli rumah bebas PPN yang kami ketahui , Semoga dapat membantu !

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat