Sertifikat tanah merupakan surat yang penting. Jika Anda tidak menyimpannya dengan baik, atau teledor sehingga lupa menaruhnya dan hilang, bisa-bisa akan kebingungan saat ingin menjual tanah. Untuk itu, segera periksa sertifikat tanah milik Anda dan simpan di tempat yang aman.
Namun bagaimana jika suatu saat Anda kehilangan sertifikat tanah? Apa yang harus dilakukan dan bagaimana prosedur pengurusannya? Tenang… jika Anda kehilangan sertifikat tanah, Anda tidak perlu khawatir. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat kehilangan sertifikat tanah.
- Laporkan perihal kehilangan tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian. Pelaporan dilakukan di polsek wilayah masing-masing.
- Kemudian kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas meminta pengantar dari kelurahan setempat berupa pm1 sebagai dasar laporan.
- Kepolisian juga mensyaratkan laporan kehilangan sertifikat untuk diumumkan di koran nasional.
- Setelah keluar surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka bisa dilakukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan.
Bila melihat alurnya, terdapat jeda waktu antara kejadian hilangnya sertifikat dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran yaitu memerlukan waktu kurang lebih 1 bulan. Hal tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan cara mengirimkan langsung surat blokir ke BPN pada saat sertifikat hilang serta menceritakan kronologi kejadiannya.
Untuk memblokir sertifikat diperlukan data-data seperti foto kopi sertifikat dan identitas pemilik sertifikat serta surat blokir untuk kemudian ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Saat surat blokir sudah diterima BPN dan sudah dicatatkan di buku tanahnya, maka saat itu pula sertifikat tanah Anda sudah aman. Sertifikat tanah Anda tidak bisa dilakukan proses apapun sampai ada permohonan sertifikat pengganti. Kemudian begini alur mengurus sertifikat tanah yang hilang di BPN:
- Pemohon melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat ke BPN.
- BPN mengambil sumpah pemilik sertifikat, kemudian dibuat berita acara sumpahnya.
- BPN melakukan pengukuran ulang ke lokasi.
- BPN mengumumkan perihal kehilangan sertifikat tersebut di koran.
- Setelah lewat 1 bulan, maka BPN akan menerbitkan surat penggantinya.
Jadi seperti itulah proses pengurusan kehilangan sertifikat tanah dan bisa mengajukan penggantiannya ke BPN setempat. Anda tidak perlu panik saat kehilangan sertifikat tanah, karena sertifikat itu tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain karena yang bisa melakukan proses pada sertifikat adalah orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat.
Semoga bermanfaat.