DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
DPRD Kab/Kota Mempunyai Fungsi:
1. Pembentukan Perda: Diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
2. Anggaran: Diwujudkan dalam pembahasan dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama Bupati, dan
3. Pengawasan: Diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Sebanyak 50 caleg terpilih secara formal jadi anggota DPRD Tuban periode 2019- 2024. Amanah sepanjang 5 tahun itu diemban sesudah seluruhnya diambil sumpah dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan, Sabtu( 24/ 8).
Prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat, lancar, serta sukses. Muncul Bupati Fathul Huda, Wabup Noor Nahar Hussein, serta segala jajaran Forkopimda dari Polres Tuban, Kodim 0811, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negara, serta Pengadilan Agama.
H. M. Miyadi, S. Ag, MM resmi jadi pimpinan sementara DPRD. Miyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada segala partai politik dan tamu undangan yang muncul.
“Mudah-mudahan kami dapat mengemban amanah ini sesuai dengan harapan masyarakat dan rakyat Tuban. Sesuai dengan tugas kita untuk mensejahterakan masyarakat Tuban,” tegasnya.
SELAMAT MENGABDI
~ Jual Rumah di Tuban ~
Alhamdulillah 255++ orang telah kami bantu untuk mewujudkan impian punya rumahnya.
Yuk kami bantu anda mendapatkan rumah impian.
Granada Property
“Hunian Modern Cita Rasa Kearifan Lokal”