RAHASIA MEMBUAT DAN MENGURUS IMB TANPA RIBET DARI PETUGAS PU | GRANADA PROPERTY | JUAL RUMAH DI TUBAN

Sama seperti pembuatan dokumen resmi lainnya, pembuatan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal pun memerlukan sejumlah berkas. Setiap daerah biasanya akan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Tetapi secara umum berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang telah di tanda tangani oleh si perancang

Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :

  • Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Cara konvensional:
Untuk mengajukan IMB secara konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
  3. Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
  4. Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
  5. Bayar retribusi IMB
  6. Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  7. Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat