Mengajukan KPR ke bank merupakan solusi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa membeli rumah. Tidak hanya untuk membeli rumah baru, pengajuan KPR juga bisa digunakan untuk membeli rumah bekas. Pengajuan KPR untuk membeli rumah baru dan bekas berbeda. Banya yang mengatakan bahwa mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas lebih rumit daripada rumah baru. Benarkah demikian? Lalu, apa saja perbedaannya?
Agar Anda tidak bingung, berikut kami jelaskan perbedaan pengajuan KPR untuk membeli rumah baru dan bekas. Sehingga suatu ketika Anda ingin membeli rumah KPR baru ataupun bekas Anda sudah memiliki sedikit gambaran.
Harga
Dari segi harga, sudah jelas jika KPR rumah baru lebih mahal dibandingkan rumah bekas. Karena rumah baru kondisinya masih bagus dan belum pernah ditempati sama sekali.
Pembayaran Uang Muka
Baik membeli rumah baru atau bekas, sama-sama memerlukan uang muka atau DP. Dalam KPR rumah baru, uang muka dapat dibayarkan setelah tanda tangan akad kredit kepada bank. Sedangkan dalam KPR rumah bekas, uang muka harus segera dibayarkan saat itu juga.
Proses Pengurusan KPR
- Dalam KPR rumah baru, untuk membeli rumah Anda harus menghubungi developer yang memasarkan rumah. Setelah deal masalah harga, baru lanjut ke urusan bank. Berbeda dalam KPR rumah bekas, Anda bisa langsung menghubungi pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya menghubungi bank yang menyediakan KPR.
- Dalam KPR rumah baru, dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja. Setelah itu pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, IMB, surat tanda jadi transaksi. Kemudian Anda bisa mengurus pengajuan KPR ke bank. Sedangkan dalam KPR rumah bekas, Anda bisa langsung meminta salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah. Kemudian baru Anda bisa ke bank pemberi KPR untuk mengajukan KPR sekaligus mengajak pemilik rumah untuk meyakinkan pihak bank.
- Dalam KPR rumah baru, setelah dokumen persyaratan Anda selesai diperiksa oleh bank. Mereka akan melakukan apprasial untuk menaksir harga rumah yang Anda beli. Apabila bank dan developer sebelumnya sudah pernah bekerja sama, maka Anda tidak akan dikenakan biaya apprasial. Namun jika belum, maka Anda harus membayar biaya apprasial. Dalam KPR rumah bekas prosesnya juga harga sama dengan KPR rumah baru. Bedanya biaya apprasial ditanggung oleh Anda ataupun bisa dibayar oleh penjual rumah tergantung kesepakatan.
- Dalam KPR rumah baru, setelah apprasial maka Anda akan diminta untuk menandatangi SPK dan akad kredit di yang harus menghadirkan developer. Sedangkan dalam KPR rumah bekas, penandatanganan SPK dan akad kredit tidak memerlukan kehadiran developer.
- Dalam KPR rumah baru, akan ada biaya-biaya tambahan yang harus dibayarkan ataupun tidak tergantung kebijakan developer. Namun dalam KPR rumah bekas, biasanya Anda masih harus mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya provinsi dan asuransi meskipun pemilik lama sudah pernah membayarnya.
Itulah perbedaan KPR untuk membeli rumah baru dan bekas. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Semoga Bermanfaat