Untuk menekan biaya pembangunan, tidak jarang beberapa developer memasarkan rumah dengan sistem indent. Rumah berkonsep indent merupakan rumah yang belum ada bentuk fisiknya, jadi tidak bisa ditempati langsung oleh konsumen karena harus melewati proses pembangunan terlebih dahulu. Jika ingin memiliki rumah indent, konsumen bisa mencicil telebih dahulu seiring dengan berjalannnya pembangunan. Cara mencicil rumah pun bisa menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Fasilitas tersebut banyak ditawarkan oleh bank-bank konvensional. Namun, jika Anda ingin menggunakan KPR syariah, mungkin Anda bertanya-tanya apakah rumah indent bisa dibeli dengan menggunakan produk KPR syariah? Jawabannya adalah bisa. Bahkan beberapa bank syariah mempunyai program tersendiri untuk rumah indent.
Jenis akad yang digunakan untuk membeli rumah indent berbeda dengan akad yang digunakan untuk membeli rumah siap huni. Akad yang digunakan untuk membeli rumah siap huni adalah akad murabahah (jual beli). Sedangkan jika konsumen ingin membeli rumah indent, maka jenis akad yang digunakan adalah akad istishna (jual beli atas dasar pesanan). Akad istishna memiliki dua metode dalam pembayaran angsuran, yaitu metode akad selesai dan metode per periode pembangunan rumah.
Dengan metode akad selesai, nasabah hanya akan melakukan pembayaran angsuran apabila rumah telah selesai dibangun. Bank tidak akan menerima pembayaran apapun jika rumah belum selesai dibangun. Sebagai gantinya, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti bank tidak menerima apa-apa selama pengajuan KPR, bank meminta nasabah untuk membuka rekening dan menabung. Namun tabungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai cicilan.
Sedangkan dengan metode per periode pembangunan rumah, nasabah bisa melakukan pembayaran angsuran saat pembangunan rumah memasuki tahapan-tahapan tertentu. Misalnya, ketika tahapan pembangunan sudah mencapai 20%, maka nasabah membayar angsuran sebesar persentase yang sama. Ketika pemasangan atap selesai, nasabah melakukan pembayaran, begitu dan seterusnya. Untungnya lagi, nasabah diberi keringanan dengan masih bisa mengangsur meskipun rumah sudah jadi.
Mekanisme atau skema pembiayaan rumah indent dengan KPR syariah menggunakan sistem paralel, yaitu sebagai berikut:
– Pengajuan dan pemenuhan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah).
– Offering letter
– Pelaksanaan perjanjian pembiayaan istishna.
– Pelaksanaan transaksi dengan developer.
– Bayar angsuran sesuai schedule.
– Rumah diserahkan oleh developer kepada nasabah.
Mudah dan menguntungkan bukan membeli rumah indent dengan KPR syariah? Segera ajukan KPR syariah untuk memiliki rumah impian Anda.
http://www.GranadaProperti.com