MASIH BINGUNG Dengan SISTEM CICILAN KPR BANK SYARIAH? Yuk Simak Simulasinya

Seperti yang kita ketahui, dalam KPR syariah dikenal dua jenis akad yang paling sering ditawarkan yaitu akad murabahah dan akad mutanaqishah. Meskipun sama-sama tidak menetapkan suku bunga dalam pembayaran cicilan, namun kedua jenis akad tersebut berbeda dalam proses jual belinya. Baik akad murabahah dan akad mutanaqishah keduanya menjadi alternatif pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Jika Anda masih bingung dengan sistem cicilan KPR bank syariah baik dengan prinsip akad murabahah dan akad mutanaqishah, berikut kami berikan simulasinya di bawah ini.

Simulasi Akad MURABAHAH

Misalnya saja Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta dengan uang muka 20%. Lalu Anda menyetor uang muka kepada developer sebanyak 100 juta. Maka pembiayaan yang akan Anda lakukan adalah 400 juta (500 juta – 100 juta). Dengan menggunakan prinsip akad murabahah, bank akan membeli rumah dengan jumlah pembiayaan 400 juta tersebut lalu menjualnya kepada Anda dengan ditambah margin keuntungan untuk bank. Misalnya, sesuai dengan kesepakatan, margin keuntungan yang ditetapkan adalah 5% dengan tenor pembayaran 10 tahun. Maka rumus cicilan yang akan Anda bayar tiap bulannya adalah sebagai berikut:
Cicilan/bulan = {(harga yang dibiayai bank x (keuntungan x masa tenor)) + harga yang dibiayai bank} : bulan tenor
= {(400 juta x (5% x 10)) + 400 juta} : 180 bulan
= (200 juta + 400 juta) : 180 bulan
= 600 juta : 180 bulan
= 3.333.333 / bulan
Itu adalah besaran cicilan yang akan Anda bayar tiap bulan dan jumlah tersebut tidak berubah sampai masa tenor habis.

Simulasi Akad MUTANAQISHAH

Misalnya saja, Anda ingin membeli rumah seharga 500 juta. Apabila menggunakan prinsip mutanaqishah, maka Anda dan bank akan bersama-sama membeli rumah tersebut dengan porsi masing-masing misalnya bank 70% dan Anda 30%. Rumah tersebut kemudian disewakan untuk mendapatkan keuntungan. Karena dalam hal ini Anda lah yang mempunyai tujuan memiliki rumah tersebut, maka rumah tersebut seolah-olah disewakan kepada Anda. Setelah itu, bank dan Anda melakukan kesepakatan tentang harga sewa yang Anda bayar tiap bulan beserta masa tenornya. Contohnya, masa tenor yang disepakati adalah 10 tahun dan biaya sewa per bulannya 2,9 juta. Namun, karena rumah tersebut sifatnya adalah milik bersama. Jadi, ada porsi bagi hasil disini. Maka dari itu, cicilan yang Anda bayar tiap bulannya harus ditambah biaya untuk membeli porsi kepemilikan bank terhadap rumah tersebut. Pada tahun ke-10, masa sewa Anda habis dan porsi kepemilikian bank terhadap rumah tersebut menjadi 0%.
Bagaimana? Sudah paham dengan sistem cicilan masing-masing akad? Segera pilih akad yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

http://www.GranadaProperti.com

Tagged with:

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat