KAMI BUKA SAJA DEH RAHASIA TAHAPAN KPR HINGGA DI SETUJUI BANK

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi salah satu solusi bagi anda yang berkeinginan memiliki rumah idaman. Pasalnya, banyak orang yang masih belum mampu membeli rumah secara tunai mengingat harga tanah yang terus naik.

Tahapan KPR

Langkah I : Lengkapi syarat dokumennya
Sebelum mengajukan KPR ke bank pastikan untuk menyiapkan beberapa berkas, seperti:

Berkas pribadi:

  1. KTP dan kartu keluarga
  2. NPWP
  3. Buku nikah
  4. Slip gaji
  5. Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Dokumen rumah yang hendak dibeli:

  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
  • Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, barulah mengajukan KPR ke bank. Bank akan memeriksa semua dokumen secara administratif. Gak itu aja, bank biasanya juga akan memeriksa BI Checking anda.

Tahapan II : Proses appraisal
Setelah lolos BI Checking dan berhasil mendapatkan kepercayaan dari bank. Tahap selanjutnya adalah proses appraisal untuk menentukan harga dari rumah yang akan anda beli.

Tetapi hal itu cuma berlaku buat anda yang membeli rumah bekas atau rumah baru tapi developer-nya tidak bekerjasama dengan bank.

Dan pihak bank biasanya akan mengutus petugas untuk menetapkan harganya. Untuk metode kerja appraisal ini bukannya tak dipungut biaya. Calon pembeli rumah mesti membayar jasa petugas appraisal yang besarannya layak dengan kebijakan bank.

Lain halnya jikalau mengajukan KPR ke bank syariah yang tidak memungut bayaran jasa appraisal.

Tetapi jikalau anda membeli rumah melalui developer yang telah bersinergi dengan bank, tingkatan appraisal ini tidak dipungut biaya. Pasalnya, bank telah sependapat dengan harga rumah hal yang demikian dan tidak perlu lagi mengukur harga rumah yang jadi obyek jaminan kredit.

Berlanjut ke artikel selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat