CARA MEMBELI RUMAH TANPA DP ATAU UANG MUKA

Saat ingin membeli rumah pada developer melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pastinya kita diharuskan untuk membayar DP atau uang muka terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10//PBI/2015 (sebelum disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. Setelah peraturan tersebut disempurnakan, besarnya uang muka yang harus disiapkan oleh konsumen turun 10% menjadi hanya 20%.

Bagi sebagian orang, uang muka sebesar 20% tersebut dirasa masih memberatkan, terutama bagi orang yang penghasilannya pas-pasan. Namun, sebenarnya ada cara untuk membeli rumah tanpa DP atau uang muka. Berikut caranya:

  1. Memanfaatkan Promosi Developer

Seringkali developer memasang iklan rumah dengan memberikan promo seperti DP rumah bisa dicicil atau bahkan rumah tanpa DP. Hal tersebut tidak lain adalah untuk menarik minat konsumen. Pada taktik ini sebenarnya developer sudah bekerja sama dengan pihak bank. Developer memiliki tabungan yang ditahan sebesar uang muka konsumen. Jadi uang muka ditanggung oleh developer sampai rumah selesai serah terima. Promo seperti ini biasanya ditawarkan pada rumah-rumah yang berada di kawasan yang baru berkembang.

  1. Memanfaatkan Diskon dari Developer

Tidak jarang developer memberikan diskon atau potongan harga pada konsumen yang membeli propertinya. Anda bisa memanfaatkan diskon ini agar bisa membeli rumah tanpa uang muka. Katakanlah Anda ingin membeli rumah seharga 200 juta, lalu developer memberi Anda potongan harga sebesar 20% sehingga harga rumah menjadi 176 juta. Pada saat Anda mengajukan kredit ke bank, Anda bisa mengatakan bahwa harga rumah 200 juta. Jadi, seolah-olah diskon yang diberikan developer tadi merupakan uang muka yang sudah Anda bayarkan. Akan tetapi, untuk memanfaatkan situasi ini, Anda juga harus berkoordinasi dengan developer dahulu.

  1. Mencari Rumah di Bawah Harga Pasaran

Cara lain agar Anda bisa membeli rumah tanpa uang muka adalah mencari rumah yang harganya di bawah harga pasaran. Anda bisa membeli rumah bekas yang penjualnya bermotivasi untuk segera menjualnya. Dengan begitu, kemungkinan Anda akan mendapatkan harga rumah yang murah. Misalkan saja, Anda ingin membeli sebuah rumah bekas yang harganya 200 juta, padahal harga pasarannya 300 juta. Kemudian pada saat Anda mengajukan kredit ke bank, Anda bisa mengatakan jika harga rumah adalah 300 juta. Bank akan menanggung biaya sebesar 70% dari harga rumah. Jadi biaya yang ditanggung oleh bank sudah cukup untuk menutupi rumah yang aslinya seharga 200 juta tersebut.

  1. Bekerja Sama dengan Developer untuk Mark Up Harga

Cara yang terakhir ini sebenarnya hampir sama dengan cara nomor 2. Anda bisa bekerja sama dengan developer untuk “mengelabuhi” pihak bank. Misalnya Anda ingin membeli rumah seharga 200 juta dengan uang muka 20%. Lalu untuk menghindari pembayaran uang muka, Anda bisa bekerja sama dengan developer untuk mengeluarkan harga rumah terbaru senilai 240 juta. Sehingga seakan-akan Anda telah membayar uang muka sebesar 40 juta.

 

Itulah beberapa cara membeli rumah tanpa DP atau uang muka. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat