Cara Melakukan Alih KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Saat melakukan KPR, tidak jarang ada yang ingin melakukan take over kredit (alih KPR) dari satu bank ke bank lain. Tidak hanya ke sesama bank konvensional, alih KPR juga bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah. Syarat untuk bisa mengalihkan KPR ke bank syariah adalah minimal harus sudah berjalan satu tahun, bahkan ada beberapa bank yang mensyaratkan minimal dua tahun berjalan.

Dalam skema alih KPR dari bank konvensional ke bank syariah, nilai kredit yang diambil alih hanya sisa pokok pinjaman. Sedangkan bunga berjalan dan denda atau penalti dari bank sebelumnya akan ditanggung sendiri oleh nasabah. Bank syariah juga hanya melanjutkan masa tenor yang telah dijalankan di bank sebelumnya.

Pada umumnya, akad yang dipakai untuk pengalihan KPR adalah murabahah atau jual beli dengan pembayaran tertunda. Namun ada juga bank yang memakai akad musyarakah mutanaqishah. Tata cara pengalihan KPR menggunakan akad murabahah bisa dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat soal periode pengembalian dan marginnya. Kemudian nasabah dan bank syariah membuat akta notaris akad jual beli terhadap saldo KPR yang diambil alih tersebut.

Adapun syarat pengajuan alih KPR dari bank konvensional ke bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Slip gaji minimal 3 bulan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Surat menikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Fotokopi sertifikat tanah
  7. Masa waktu kredit di bank sebelumnya sudah berjalan minimal satu tahun
  8. Fotokopi IMB
  9. Fotokopi PBB

Sedangkan prosedur pengajuan alih KPR dari bank konvensional ke bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, Anda harus mendatangi kantor bank terdekat dengan membawa kelengkapan data-data di atas dan mengisi formulir pengajuan beserta besaran biaya untuk melunasi KPR di bank.
  2. Setelah itu, kelengkapan dokumen Anda akan diperiksa kelengkapannya beserta audit dari pihak bank selama 2 minggu.
  3. Apabila Anda dinyatakan lolos, maka Anda bisa langsung melakukan akad dengan bank syariah yang dituju.
  4. Setelah itu, bank syariah akan langsung mentransfer dana kepada bank konvensional tempat dimana Anda mengajukan KPR sebelumnya.

Mudah kan prosesnya? Semoga bermanfaat.

Tagged with:

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat