BIAYA BANK DALAM MEMBELI RUMAH

jual rumah kpr

Ketika membeli rumah melalui pengembang dengan cara KPR, umumnya telah ada bank yang bekerja sama dengan pengembang. Bank akan membutuhkan biaya pengecekan administrasi kelengkapan berkas.

Selain itu, bank juga umumnya akan membebankan biaya appraisal dikala pihak bank perlu untuk mengerjakan pengecekan sertifikat juga legalitas tanah. Biaya yang dibebankan umumnya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

Ada juga biaya administrasi bank yang sepatutnya dibayar sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Harga tersebut tergantung dari prosentase total pinjaman yang diberi kepada nasabah/pembeli.

Bank juga akan mewajibkan pembeli membayar biaya provisi sebesar 0,5 hingga 1 persen dari total jumlah pinjaman.

Oleh karena itu sebelum mengambil rumah tanyakan lebih detail kepada pengembang apakah ada biaya bank yang sudah di include kan didalam harga rumah? Atau jika anda membeli rumah second tanyakan kepada agen atau pemilik rumah bisakah membantu mengurus dalam proses KPR?

Jika anda butuh rumah yang layak dan sesuai dengan budget anda silakan datang ke kantor kami. Kami siap membantu KPR rumah anda A-Z.

:: Granada Property
“Perumahan Termurah di Tuban”

Jl. KH Agus Salim 48 Tuban
Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat