Ada berbagai macam alasan kenapa orang ingin menjual rumah. Salah satunya mungkin sedang menghadapi kesulitan keuangan atau bahkan ingin membeli rumah yang lebih bagus dan besar. Namun bagaimana jika rumah yang ingin dijual belum lunas cicilan KPRnya? Bisakah? Ya, Anda bisa menjual rumah meskipun cicilannya belum lunas karena rumah yang Anda cicil dengan KPR sebenarnya memang sudah menjadi milik Anda. Namun meskipun begitu ada beberapa hal yang harus Anda pahami:
- Karena pembelian rumahnya dilakukan dengan cara meminjam kepada bank maka Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan rumah ditahan oleh bank sebagai jaminan.
- Jika Anda tidak memenuhi kewajiban seperti membayar cicilan, maka bank berhak menyita dan menjual rumah tersebut guna menutupi utang yang belum terbayarkan.
Jadi, jika Anda benar-benar ingin menjual rumah tersebut, maka Anda sebagai pemilik dan peminjam yang harus menjualnya. Dan kemudian melunasi kewajiban sisa hutang KPR Anda ke bank. Untuk itu ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
- Melunasi Sisa Cicilan KPR
Karena masih memiliki kewajiban kepada bank, maka Anda harus melunasi dulu sisa cicilannya ke bank. Setelah dilunasi, bank akan menyerahkan sertifikat hak milik kepada Anda. Setelah itu barulah Anda bisa menjual rumah tersebut kepada orang lain.
- Menjual Rumah
Karena rumah dibeli dengan pinjaman KPR, dimana sertifikat masih dipegang oleh bank, maka pembeli harus diinformasikan sejak awal. Setelah Anda mendapatkan pembeli untuk rumah Anda, maka:
- Pembeli melunasi kewajiban KPR kepada bank supaya surat lunas dan sertifikat bisa dikeluarkan oleh bank sehingga secara hukum status rumah bukan jaminan lagi.
- Pembeli membayar kepada Anda sebagai penjual. Dari harga jual beli yang disepakati, sisa dari yang sudah dibayarkan ke bank harus diberikan kepada Anda sebagai penjual.
- Setelah pelunasan ke bank dan pembayaran uang muka, proses berikutnya adalah akad jual beli di depan notaris dengan penandatanganan akta jual beli untuk merubah kepemilikan yang sah.
Jadi seperti itulah proses-proses jika Anda ingin menjual rumah yang cicilan KPRnya belum lunas.
Semoga bermanfaat.