Apa Sanksinya Jika Tidak Lagi Mampu Membayar Cicilan KPR?

Jika Anda sedang memiliki cicilan KPR dan merasa sudah tidak mampu lagi untuk membayarnya, Anda perlu mengetahui konsekuensinya. Pada awal pengajuan pihak bank sudah mengevaluasi kemampuan Anda untuk membayar cicilan KPR. Namun meskipun begitu kondisi di luar kendali seringkali membuat keuangan Anda berantakan sehingga Anda tidak lagi mampu untuk membayar cicilan KPR. Jika sudah begitu, apa yang akan terjadi? Berikut ulasannya.

Ternyata ada peraturan terkait tidak bisa memenuhi kewajiban (wanprestasi) atas perjanjian kredit yang sudah disepakati dengan bank. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Di dalamnya tertulis bahwa pihak bank berhak menjual objek tanggungan dan mengambil hasil penjualan rumah untuk melunasi hutang Anda.

Dalam pasal yang ada pada poin sebelumnya, dijelaskan bahwa nilai jual rumah akan digunakan untuk melunasi hutang yang Anda miliki ke bank. Apabila hasil menjual rumah lebih besar dari hutang, maka sisanya dapat Anda ambil karena merupakan hak pribadi. Lalu bagaimana jika uang dari hasil menjual rumah masih kurang? Tentunya Anda masih memiliki hutang kepada pihak bank dan harus segera melunasinya. Pihak bank pun tentunya dapat mengajukan gugatan wanprestasi atas hutang yang belum dibayarkan.

Perlu diketahui terlebih dahulu kalau gugatan wanprestasi tergolong gugatan perdata. Maksudnya, sang penggugat yang dalam kasus ini adalah pihak bank, bisa menuntut mengenai penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Hal ini memang tercantum dalam Pasal 1243 KUHP. Masalah terkait perjanjian hutang merupakan masalah hukum privat, yaitu hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya. Di sisi lain, hukuman penjara merupakan salah satu bagian dari hukuman pidana. Nah, jika Anda terkena masalah hutang dengan bank, maka tenang saja karena pihak bank sesungguhnya tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana.

Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya Anda pikirkan terlebih dahulu apakah bisa membayar dengan lancar atau tidak. Jika ragu, jangan dulu mengajukan KPR karena nantinya Anda yang akan mengalami kerugian.

Semoga bermanfaat.

Tagged with:

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat