Salah satu keuntungan membeli rumah melalui KPR adalah rumah Anda akan diasuransikan oleh pihak bank. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan kenyamanan dan keamanan keluarga Anda karena sudah dijamin oleh asuransi. Coba bayangkan jika rumah tidak diasuransikan dan rumah terbakar, maka pasti akan memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikan dan renovasi. Oleh karena itu, pada saat sebelum menandatangi akad kredit, lebih baik tanyakan kepada pihak bank apakah produk KPR yang akan Anda ambil juga dibekali dengan program asuransi kebakaran.
Pada umumnya, biaya asuransi dibayarkan di awal bersamaan dengan biaya administrasi dan biaya provinsi. Jadi, tidak dibebankan kepada debitur selama tenor kredit berlangsung. Hal ini juga berlaku pada asuransi jiwa. Nasabah harus menanyakan tentang apa saja produk asuransi yang disertakan pada program KPR dan bagaimana prosedur untuk mengklaimnya. Jika ada asuransi jiwa, tanyakan apakah produk tersebut bisa melindungi nasabah jika ia meninggal, cacat tetap atau di-PHK. Karena dengan adanya asuransi jiwa tersebut, maka apabila si pemohon KPR meninggal, cicilannya bisa lantas lunas.
Namun, kebijakan masing-masing bank dalam hal perlindungan jiwa dan rumah yang dicicil tentu berbeda. Begitu pula dengan persyaratan dokumen yang diperlukan. Pada dasarnya, bank yang telah menyertakan asuransi jiwa kedalam produk KPR-nya akan secara otomatis melunasi sisa pinjaman yang ada. Dengan syarat tidak ada tunggakan cicilan sebelum nasabah meninggal. Kemudian selaku ahli waris dapat langsung mendatangi bank untuk mengambil sertifikat rumah (SHM). Jangan lupa sertakan bukti yang menyatakan bahwa ia merupakan ahli waris yang sah.
Sedangkan untuk mengklaim asuransi kebakaran, maka prosedurnya adalah pertama nasabah harus melapor pada penanggung (asuransi yang ditunjuk oleh bank) tentang kejadian musibah yang dialami. Selanjutnya nasabah memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian. Nasabah juga harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG dan sebagainya.
Jadi, asuransi kebakaran dan asuransi jiwa adalah bentuk asuransi yang biasanya diberikan bank dalam KPR.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menanyakannya kepada pihak bank pada saat wawancara.
Semoga bermanfaat.