Setelah anda melengkapi syarat dokumen dan pihak bank melakukan proses appraisal [baca artikel sebelumnya] maka alur rahasia selanjutnya adalah sebagai berikut.
Tahapan III : Kalkulasi penawaran bank
Ketika bank telah memberitahu biaya appraisal dari rumah yang akan anda beli dan setuju mencairkan pinjaman KPR, jangan bahagia dahulu.
Anda wajib memerhatikan sebagian hal sebelumnya, mengingat KPR ialah perjanjian utang dengan rentang waktu yang panjang. Namun umumnya keluar dalam Surat Persetujuan Kredit, seperti:
a. Amati tawaran suku bunga
Biasanya di permulaan bank akan menawarkan bunga yang cukup kompetitif semisal di bawah 9 persen per tahun. Namun sesudah dua tahun, bunga itu akan menyesuaikan “bunga pasar” yang menyesuaikan BI Rate atau menyesuaikan bunga yang dibuat Bank Indonesia.
Ketika BI memastikan BI Rate tinggi, secara otomatis suku bunga KPR bahkan akan ikut naik. Sayangnya, ketika BI Rate turun, bank tidak serta merta menurunkan suku bunga kredit. Tapi anda bisa langsung meminta kepada pihak bank untuk menurunkan bunga.
b. Prasyarat dan ketetapan
Memahami dengan seksama persyaratan dan ketetapan bank ialah salah satu hal yang wajib anda lakukan agar ke depannya gak ada pihak yang merasa dirugikan.
Salah satunya ialah tentang penalti yang wajib anda bayarkan seandainya anda melunasi utang sebelum masa kredit usai. Karena itu sebaiknya anda mencari bank yang menggunakan biaya penalti kecil. Itu juga dengan denda seandainya anda telat membayar angsuran.
Malah ada bank yang memberikan bunga floating. Jadi anda gak akan kena biaya penalti seandainya melunasi utang kredit. Berapa besaran denda yang disahkan bank. Observasi juga metode angsuran, apakah melalui potong saldo atau transfer.
c. Cek dengan detail rincian biaya KPR
Jangan abaikan tiap rincian biaya yang timbul begitu KPR disetujui. Misalnya saja biaya provisi, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya balik nama sertifikat, dan lain sebagainya.
Tahapan IV : Kredit disetujui bank
Saat kredit disetujui oleh bank, maka anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti yang sudah dijelaskan di atas untuk tujuan akad kredit.
Bank umumnya juga akan menunjuk notaris untuk mengurus semua persyaratan dan soal tarif, bank biasanya meminta pihak calon pembeli rumah menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
Bersambung ke artikel selanjutnya…